Rabu, 15 April 2026

Kasus Makar

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota.

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

“Penangguhan (penahanan kota) ya kami (sudah) ajukan,” kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni, meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan kota itu dapat dikabulkan.

Sebab menurutnya, sang klien bersikap kooperatif dengan penyidik.

“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi Sudjana kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. (Selain itu) Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” kata Pitra.

Diketahui, Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa (14/5).

Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019)
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) (Ilham Rian Pratama)

Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Karung di Waduk Pluit Diketahui, Korban Diduga berusia 20 Tahun

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved