Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Makar

Prabowo Bawa Nasi Padang Ketika Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Prabowo Subianto menjenguk dua rekannya di BPN Prabowo-Sandi yang tersangkut kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Prabowo Subianto saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019) 

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 21 Mei 2019 : Aries Pergi ke Alam Terbuka, Pisces Fokus di Rumah

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Tangan terborgol

Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.

Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.

Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar

Lieus turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.

Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.

Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ()

Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan