Dua Penumpang Ambulans Pembawa Batu Disebut Pengurus Gerindra Tasikmalaya
Keduanya pergi ke Jakarta atas perintah Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya yang namanya tidak disebutkan oleh Argo
"Ambulans kami berangkatkan selepas tarawih, ada tiga orang yang berangkat di antaranya sopir dan dua pengurus kami," kata Andi.
Namun, hasil pemeriksaan sementara diketahui ketiga orang di mobil ambulans tersebut ternyata tak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
"Pertama dari tiga orang di ambulans itu tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis."
Baca: Karangan Bunga Terima Kasih Polri Terlihat di Asrama Brimob Petamburan Pascaaksi 22 Mei
"Kedua, di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis minimal obat-obatan P3K. Ketiga, terus ada beberapa batu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, ketiga tersangka tidak mengtahui adanya batu di mobil ambulans tersebut.
Mobil milik PT Arsari Pratama
Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 55, 56 kemudian 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun ke atas.
Masih kata Argo, mobil ambulans DPC Kota Tasikmalaya yang diamankan polisi benar berpelat nomor B 9686 PCF atas nama PT Arsari Pratama yang terletak di Jakarta Pusat.
Baca: Total Kerugian Pasar Tanah Abang Ditaksir Melebihi Rp 200 Miliar Pascaaksi berujung Rusuh

Ketiga tersangka ini membawa ambulans ke Jakarta mendapat uang operasional sebesar Rp 1.200.000.
Soal muasal batu di dalam mobil ambulans milik PT Arsari Pratama, sambung Argo, para tersangka belum membeberkan siapa yang memiliki inisiatif.
Baca: Menunggu Momen Jokowi dan Prabowo Kembali Saling Menggenggam Tangan dan Cipika-cipiki
Terkait pemanggilan PT Arsari Pratama, Argo menegaskan penyidik akan mencari jadwal.
"Memanggil itu harus kita lihat tenggang waktunya. Minimal tiga hari," ucap dia.