Pemilu 2019
Dinilai Bawaslu Sebagai Partai Paling Tidak Tertib Administrasi, Begini Respons PSI
Bawaslu menyebut PSI sebagai partai paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangannya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Dari LPPDK tersebut diketahui perbedaan jumlah penerimaan dan asal usul dana kampanye yang diperoleh peserta Pilpres 2019.
Dana kampanye Jokowi-Maruf
Dikutip dari kompas.com Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan total penerimaan dana kampanye TKN berjumlah Rp 606.784.634.772.
Dari jumlah tersebut dana yang dikeluarkan sebesar Rp 601.355.468.300.
"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006. Kemudian (saldo) dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170," kata Sakti Wahyu Trenggono usai menyerahkan LPPDK kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Trenggono menjelaskan, sumbangan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yaitu Rp 253,9 miliar.

Dana ini didapat dari 40 perusahaan.
Selanjutnya, ada sumbangan dari 17 kelompok yang jumlahnya mencapai Rp 251 miliar.
Ada pula penerimaan dari partai politik dengan nilai Rp 79,735 miliar.
Baca: Foto-foto Pertemuan AHY dengan Jokowi : Gestur AHY Hingga Salam dari SBY dan Ibu Ani
Di luar itu, TKN juga mendapat sumbangan perseorangan yang nilainya mencapai Rp 21,868 miliar.
Jumlah ini berasal dari 252 orang.
Trenggono mengatakan, tak ada sumbangan dari pasangan calon, baik Joko Widodo maupun Maruf Amin.
Baca: Ketua MUI Sulawesi Utara Nilai Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Berlangsung Transparan
"Paslon tidak ada (sumbangan). (Sumbangan) dari perusahaan, yang paling besar dari perusahaan, pengusaha," ujarnya.
Menurut Trenggono, dana yang dikeluarkan mayoritas untuk operasional pengeluaran rutin, seperti operasional pertemuan, produksi Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye terbuka, hingga pembuatan iklan.
Dana kampanye Prabowo-Sandiaga