Dikenakan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis, Lieus Sungkharisma: Enggak Ada Itu Makar
Lieus membantah telah melakukan tindakan makar. Lieus menilai hanya memiliki perbedaan pandangan politik.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
Pasalnya, Dasco-lah yang menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya sehingga dirinya bisa kembali beraktivitas di luar bui.
"Saya terimakasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian. Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," tandasnya.
Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.