Senin, 1 September 2025

Kasus Makar

BPN Yakin Sofyan Jacob akan Terbebas dari Tudingan Makar

Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Inilah sosok mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob yang menjadi tersangka kasus dugaan makar pada Senin (10/6/2019) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade merasa prihatin dengan penetapan tersangka Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob dalam dugaan kasus makar.

Ia yakin Sofyan tidak terlibat atau memiliki niatan untuk makar.

"Kami tentu sangat pihatin, dan kami yakin Sofyan Jacob tidak terlibat," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).

Menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Sofyan merupakan purnawirawan kepolisian yang memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, sama seperti Kivlan Zen, dan Mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.

"Mereka termasuk pak Sofyan memiliki jiwa patriotisem tinggi, tidak mungkin ada niatan makar," katanya.

Andre yakin bila hukum adil dan tegak, Sofyan Jacob, Kivlan Zen dan Soenarko akan terbebas dari tudingan makar.

Ia yakin tidak ada bukti yang menunjukkan Sofyan melakukan makar.

"Kami yakin di penghujung peradilan, mereka bisa lepas," pungkasnya.

Baca: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.

Baca: Eks Komandan Tim Mawar Sinyalir Ada Unsur Kesengajaan dalam Pemberitaan Majalah Tempo

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan