Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Persoalkan Jabatan Ma'ruf Amin, KPU: Sudah Tahu Sejak Awal

Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto soal jabatan Ma'ruf Amin rupanya bukan hal baru bagi KPU.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Hasyim Asy'ari 

Soal Jabatan Ma'ruf Amin, KPU Sebut Sudah Tahu Sejak Awal dan Bandingkan dengan Caleg Gerindra

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto soal jabatan Ma'ruf Amin rupanya bukan hal baru bagi KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Baca: Kesal Tak Mau Diajak Menikah, Seorang Pemuda di Banggai Tikam Pacar Sendiri Hingga Tewas

Baca: Tak Betah di Penjara dan Ingin Bebas, Vanessa Angel Menulis Curhat Sedih ke Feni Rose, Ini Bunyinya

Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Baca: BPN Soroti Jabatan Maruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU

Baca: KPU Laporkan Jajarannya Sendiri ke DKPP karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Baca: KPU Heran BPN Baru Persoalkan Status Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah

Baca: KPU: Dua Bank Itu Bukan BUMN, Maruf Amin Tetap Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres

Selain itu, Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra.

Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.

Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan."

"Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.

Baca: Rencana Launching September Ini, KPU Mulai Siapkan PKPU Pilkada 2020

Baca: KPU Beberkan Alasan Kenapa Data Hasil Real Count di Situng KPU Tak Pernah 100%

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan, anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan