Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Makar

Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Gatot mulanya memberikan penjelasan mengapa sejumlah jenderal purnawirawan TNI merapat ke Istana Merdeka Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menghadiri ?acara buka bersama yang digelar ?Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesja (KA ?KAMMI) di Rumah dinas Fahri Hamzah, Senayan, Jakarta, Jumat, (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi pensiunan anggota TNI.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber Eksklusif tvOne, Selasa (11/6/2019).

Gatot mulanya memberikan penjelasan mengapa sejumlah jenderal purnawirawan TNI merapat ke Istana Merdeka Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo, Jumat (31/5/2019).

Dijelaskan Gatot hal ini berkaitan dengan adanya purnawirawan TNI yang terjerat kasus makar.

Ia lantas menjelaskan kata makar bagi seorang TNI maupun mantan TNI.

"Jadi para purnawirawan hadir menemui Pak Jokowi itu pertama kali, adalah (karena) beberapa purnawirawan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus makar," ujar Gatot.

Baca: Kisah Sopir Mantan Danjen Kopassus: Pengiriman Senjata Terhambat Urusan Pribadi

"Bagi orang umum mungkin biasa, tapi makar itu adalah tindakan yang bisa menyebabkan sebagian wilayah Indonesia hilang ke tangan musuh bisa makar, pemerintah tak bisa melaksankan tugasnya sesuai Undang-Undang itu juga dikatakan makar," jelas Gatot.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi  anggota TNI.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi anggota TNI. (Capture Tv One)

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan