Pilpres 2019
Bawaslu : Keterangan Kami Obyektif dan Berdasarkan Fakta
Dalam pemaparan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya ada pada posisi netral dan tak memihak
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan.
Dalam pemaparan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya ada pada posisi netral dan tak memihak.
Baca: Temui Jokowi, Khofifah Ingin Jawa Timur Punya MRT dan LRT
Mereka menjamin objektifitas isi keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang.
Di mana dalam penyusunannya, Bawaslu mengaku tak dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.
Melainkan berdasar pada fakta pengawasan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Keterangan Bawaslu ini yang objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi atas dasar fakta," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan saat jeda sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) petang.
Ia kembali menegaskan, keterangan Bawaslu di sidang MK adalah fakta lapangan dan sama sekali bukan opini.
"Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," jelas dia.
Lebih lanjut, dalam paparannya sore ini, Bawaslu menitikberatkan keterangan mereka pada empat poin utama.
Yakni soal hasil pengawasan mulai dari tahapan awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2019.
Mereka juga menjelaskan terkait tindak lanjut temuan dan laporan yang masuk.

Baca: Soal Permintaan Perlindungan Saksi, Fadli Zon : Situasi Sekarang Ini Orang Mudah Dikriminalisasi
Selanjutnya, tak terlepas dari dalil-dalil Pemohon yang ditujukan ke Bawaslu.
Dan terakhir, pemaparan keterangan terkait berapa jumlah pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
Empat Poin Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.
"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan, saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Baca: Emak-emak Ini Malah Nyari Mantu Anggota TNI yang Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menurut dia, keterangan tersebut menyangkut empat hal.
Pertama, hasil pengawasan Pemilu 2019 mulai dari tahapan awal sampai pada tahapan terakhir.
Kedua, tindak lanjut temuan dan laporan selama tahapan Pemilu 2019.
Ketiga, keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.
Keempat, berapa jumlah jenis pelanggaran selama Pemilu 2019 ini.
Dia menegaskan, penyampaian empat poin itu didasarkan pada fakta-fakta bukan pada opini.
Dia menyatakan keterangan Bawaslu sesuai keterangan yang diberikan berdasarkan fakta pengawasan.
"Selama Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta. Jadi Kalau memang tidak terbukti (kecurangan,-red) kami sampaikan tidak terbukti, Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," tegasnya.
Mengenai dalil pemohon menyebut kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Abhan menambahkan, sudah pernah diputuskan pihaknya.
"Terkait TSM sudah jelas diputuskan kami (putusan sebelumnya,-red)" tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.
Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01.
Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Baca: Siapa Sosok Amsor? Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali, Seorang Satpam Hingga Dikenal Sosok Ramah
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
Sehingga, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.