Kasus Suap di Kementerian Agama
KPK Cecar 2 Calon Rektor UIN Soal Peran Romahurmuziy dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk Romahurmuziy atau Rommy.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk Romahurmuziy atau Rommy.
Diketahui Romahurmuziy kini menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dua saksi yang diperiksa untuk Romahurmuziy di antaranya Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 sekaligus Calon Rektor petahana periode 2018-2023 Farid Wajdi Ibrahim serta Guru Besar UIN Ar-Raniry sekaligus Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023 Syahrizal.
Baca: Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
Baca: Pasutri di Tasikmalaya yang Live Adegan Ranjang Depan Anak SD Melarikan Diri, Ini Kata Psikolog
Baca: Lakukan Pemotretan di Los Angeles, BCL Alami Cedera Sampai Harus Pakai Tongkat Kruk untuk Berjalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali mendalami keterangan para saksi terkait proses yang dilalui dalam seleksi Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN).
Sama seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap 7 calon rektor UIN lainnya pada Senin (17/6/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami terkait dengan, pertama, bagaimana proses yang mereka lalui ketika seleksi itu dilakukan," ujar Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, para penyidik juga mencecar keduanya terkait sejauh mana informasi yang mereka miliki tentang peran Romahurmuziy dalam seleksi jabatan itu.
Febri kemudian menjelaskan para saksi ditanya soal pengetahuanya terkait kasus yang melilit mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Baca: Tahun Depan Biaya Pembuatan Visa Schengen ke Eropa Naik
"Apakah mereka pernah dihubungi atau mendengar atau bahkan melihat secara langsung peristiwa-peristiwa terkait dengan pokok perkara ini," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan poin penting dalam pemeriksaan tersebut yakni peran Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di kampus yang berada di bawah Kemenag itu.
"Terutama ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam pengisian jabatan rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri atau IAIN di bawah kementerian agama tersebut," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang juga merupakan calon rektor pada sejumlah UIN daerah.
7 saksi tersebut yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, lalu Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki.
Kemudian Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, serta Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.
Cerita saat Romahurmuziy ditangkap
Amin Nuryadi, Staf mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menceritakan saat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik KPK melakukan OTT kepada Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada bulan Maret 2019. Di hotel tersebut, Romahurmuziy, sedang mengisi acara.
Amin mengungkapkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, memberikan sebuah tas kepada Romahurmuziy. Namun, pemberian tas itu ditolak oleh yang bersangkutan.
Meskipun sudah menolak pemberian tas itu, namun kata Amin, Muafaq memaksa menyerahkan tas. Amin mengklaim tidak mengetahui apa isi tas tersebut.
"Setelah pertemuan, bapak (Romahurmuziy,-red) keluar dan bertemu Muafaq. (Muafaq,-red) menyampaikan ingin membantu haul, kata Pak Rommy tak usah. Tiba-tiba, Pak Muafaq ikuti saya dan menyerahkan (tas,-red) tidak tahu isinya apa, lalu saya bawa (tas,-red)" ungkap Amin, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca: Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq
Setelah dilakukan penyerahan barang dari Muafaq, menurut dia, pihak KPK mendatangi dirinya sambil menunjukkan kartu tanda pengenal.
Pihak KPK memerintahkan Amin agar memberikan barang tersebut.
"Saya didatangi petugas KPK. Saya ditunjukkan kartu pengenal," kata Amin.

Petugas KPK meminta Amin agar memanggil Romahurmuziy yang berada di ruangan. Pada saat itu, Amin menjelaskan kepada Romahurmuziy terkait pemberian barang dari Muafaq itu.
Amin mengklaim Romahurmuziy tidak mengetahui barang itu sudah berada di tangannya. Akhirnya, pihak KPK menjelaskan sedang melakukan OTT dan akan membawa Romahurmuziy untuk dimintai keterangan.
Pada awalnya, kata Amin, Romahurmuziy menolak dibawa pihak KPK. Romahurmuziy sempat menanyakan mengenai surat tugas. Hingga akhirnya, anggota DPR RI itu memenuhi permintaan KPK.
Setelah diamankan di hotel, pihak KPK membawa Romahurmuziy ke Markas Polda Jawa Timur. Amin membantah, terjadi kejar-kejaran antara pihak KPK dengan Romahurmuziy.
"Bukan kejar-kejaran, tetapi mereka mau membawa Romy. Mereka (pihak KPK,-red) tidak membawa surat tugas," kata dia.
Mengenai pemberian tas itu, Muafaq menegaskan, tidak pernah memberi uang kepada Romahurmuziy untuk kepentingan haul (mengenang hari kematian).
Menurut dia, pemberian uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada Romahurmuziy, karena sudah membantu.
"Saya tak pernah bilang ada acara haul, yang saya sampaikan ada 2, saya sampaikan Alhamdulillah saya sudah dilantik, terima kasih bantuannya, Mas Rommy bilang 'sama-sama, tolong bantu Wahab'. Kedua, saat Rommy berdiri, saya bilang ini mas sebagai ucapan terima kasih saya, saya berikan uang itu dalam tas, dan saat itu Rommy panggil Amin yang saat itu saya nggak kenal," ujar Muafaq di persidangan.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.
Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.