Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tim Hukumnya Diusir BW Karena Dokumentasikan Bukti Pemohon, KPU Bilang Sudah Izin ke Majelis

Namun, ia mengaku belum mendapatkan laporan dari dua anggota tim hukumnya terkait alasan pengusiran tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI tanggapi soal insiden pengusiran terhadap dua anggota tim hukum mereka, oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW).

Padahal, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah lebih dulu meminta izin oleh Majelis Hakim MK.

"Enggak kan tadi kita sudah minta izin ketika majelis mempersilakan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Arief, Majelis Hakim mempersilakan pihak Termohon, Bawaslu maupun pihak terkait bisa ikut melihat proses penyerahan alat bukti tambahan ke kepaniteraan MK hingga pukul 12.00 WIB.

"Para pihak bukan hanya para Termohon ya, termasuk Bawaslu dan pihak terkait diberi kesempatan untuk ikut juga melihat proses dibawah," terang dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Namun, ia mengaku belum mendapatkan laporan dari dua anggota tim hukumnya terkait alasan pengusiran tersebut.

Baca: Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

"Kenapa diusir? Saya belum dapat laporan kalau memang ada yang diusir tadi," pungkasnya.

Di Luar Ruang Sidang, BW Sempat Usir Tim Hukum KPU

Ketegangan adu argumentasi antara pihak pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon yaitu KPU RI tak hanya berlangsung di dalam ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI.

Kejadian itu berawal saat BW memutuskan keluar dari ruang sidang di saat sidang tengah berlangsung untuk menemui anggota timnya yang sedang menyiapkan bukti.

Di lantai dasar Gedung MK itu BW menemui sejumlah anggota timnya yang tengah menyiapkan tumpukan bukti yang mencapai tiga lori di area steril yang hanya boleh dimasuki pihak pemohon dan pegawai MK.

BW kemudian memergoki ada dua orang yang tak dikenalnya mengenakan jas hitam sedang sibuk mendokumentasikan bukti yang disiapkan timnya menggunakan ponsel.

"Foto-foto begini sudah dapat izin belum?," tanya BW yang masih mengenakan jas toga kepada dua orang itu.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kemudian terjadi percakapan di antara kedua pihak serta pegawai MK.

Dari percakapan itu, kedua orang tersebut diketahui merupakan bagian dari tim hukum KPU.

Mereka secara gugup menjawab telah mendapat izin untuk mendokumentasikan alat bukti.

Namun mereka dijelaskan jika pihak KPU RI tak boleh mendokumentasikan bukti milik pemohon.

Setelah itu BW kemudian meminta kedua orang tersebut untuk keluar dari area steril.

"Please get out, don’t against the law (Tolong keluar, jangan melawan aturan)," teriak BW kepada keduanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan