Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup
Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca: Dituntut Penjara 4 Tahun, Kriss Hatta Bacakan Pledoi dan Tampilkan Video Pernikahannya
Baca: Gara-gara Cinta Satu Malam, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Oleh Wanita yang Baru Dikenalnya
"Barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mancis sendiri, ada gembok dan gerendel pintu," ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP mengenai sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran dengan ancaman bui diatas lima tahun penjara.
"Sementara kepada tiga tersangka tersebut dijerat untuk pasalnya pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran," katanya.
Seperti diketahui, Tim DVI Polda Sumatera Utara dibantu DVI dari Mabes Polri akhirnya tuntas mengidentifikasi 30 korban kebakaran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Pasca kejadian yang merenggut 30 pekerja tersebut, seluruh jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Pada Sabtu (22/6/2019) petugas berhasil ungkap tujuh identitas korban.
Mereka adalah:
1. Rina (perempuan, 15)
2. Syifa Oktaviana (perempuan, 9)
3. Sahmayanti (perempuan, 22)
4. Vinkza parinsyah (perempuan, 10)
5. Bisma Syahputra (Laki-laki, 3)
6. Runisa syaqila (perempuan, 2)
7. Zuan Ramadhan (laki-laki, 6)