Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Luhut Minta Pendukung Prabowo Nurut Tidak Unjukrasa Putusan Sidang MK

Prabowo Subianto menurutnya telah mengeluarkan imbauan kepada pendukungnya untuk tidak mengawal sidang putusan ke Gedung MK

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
?Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.

Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."

Baca: Erupsi Gunung Dukono, Dua Rute Penerbangan Wings Air Dibatalkan

"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Baca: Berkunjung ke Darwin, Gubernur NTB Pelajari Mitigasi Bencana Pemerintah Northern Territory

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

4. Sikap MK

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Berbagi Susu Jadi Alternatif Ibu Menyusui yang Sedang Marak di Australia

"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan