Sabtu, 23 Agustus 2025

Hingga Hari Ini, Sudah 46 Orang Mendaftarkan Diri Jadi Calon Pimpinan KPK

Hingga hari ini, Rabu (26/6/2019) sudah 46 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Rabu (26/6/2019) sudah 46 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).

"Jumlahnya sudah 46 pendaftar," ujar pakar hukum pidana yang sering mensosialisasikan dan mempopulerkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Menurut dia, profesi pendaftar Capim KPK sangat bervariasi dari mantan penegak hukum hingga pengacara.

"Ada pengacara, mantan jaksa, polisi 1 orang, dosen, dokter. Ada Wakil Bupati, PNS, mantan hakim. Dan masih ada yang lainnya," jelas Yenti Garnasih.

Baca: Ribuan Tentara dan Polisi di Solo Makan Bareng Nasi Urap di Tengah Jalan

Baca: Pelatih Persib B Minta Wasit Tak Biarkan Permainan Brutal Kembali Terulang Saat Lawan PSPS Riau

Baca: TKN Jokowi-Maruf Tidak Akan Permasalahkan Dugaan Adanya Kesaksian Palsu dalam Sidang MK

Ia mengaku tidak menghafal nama-nama pihak yang telah mendaftar ke Sekretariat Pansel Capim KPK.

Jumlah ini meningkat dibanding pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Pada akhir pekan lalu itu, tercatat 22 orang mendaftarkan diri menjadi Capim KPK.

Soal 9 jenderal polisi

Sebelumnya, beredar sembilan nama perwira tinggi Polri untuk capim KPK.

Daftar nama tersebut terdapat pada lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sembilan nama tersebut belum final.

Dirinya menyebut masih ada tahapan yang harus dilalui dalam seleksi internal Polri.

“Nama-nama tersebut belum final. Dalam pemeriksaan internal, masih ada tahapan pemeriksaan administrasi tentang kompetensi, rekam jejak,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (20/6).

Menurut Dedi, jika telah ada calon tetap, pihaknya akan menyerahkan kandidat ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Dedi menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal sampai batas pendaftaran pada 4 Juli 2019.

“Karena tahapan pendaftaran sampai 4 Juli, masih banyak waktu, jadi kami periksa secara internal terlebih dahulu,” jelas Dedi.

Nama-nama pejabat Polri berdasarkan lampiran surat tersebut:

1.Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar

2. Pati Bareskrim Polri, Irjen Pol Dharma Pongrekom

3. Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Coki Manurung

4. Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri, Irjen Pol Abdul Gofur

5. Pati Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari

6. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto

7. Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Agung Makbul

8. Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih

9. Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sri Handayani.

Syarat Daftar Capim KPK

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka dari 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon yang ingin mendaftar sebagai capim KPK.

Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id), Senin (20/5/2019), dijelaskan proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat Pansel Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.

Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang 'Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi'.

Bagi pendaftar yang mengirim berkas lewat surat elektronik, berkas berupa hard copy harus diserahkan saat uji kompetensi. Syarat lengkap serta contoh berkas daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat di setneg.go.id.

Berikut ini daftar berkas pendaftaran yang harus diserahkan ke Pansel Capim KPK:

1. Surat lamaran dengan meterai.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4 x 6.

4. Fotokopi KTP.

5. Fotokopi NPWP.

6. Fotokopi ijazah S1, S2, dan S3 yang sudah dilegalisasi.

7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun, dibuat dengan meterai.

8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

9. SKCK asli dan masih berlaku.

10. Surat pernyataan dengan meterai tidak tersangkut partai politik.

11. Surat pernyataan di atas meterai bahwa jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya; bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK; serta bersedia melaporkan harta kekayaannya.

12. Makalah tentang 'Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi'. Maksimal 10 halaman, font Arial ukuran 11 dengan spasi 1,5.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan