Pilpres 2019
Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (Mustaqim Indra Jaya)
Baca: TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Baca: Prabowo Dikabarkan Bertemu Kepala BIN di Bali, Ini Jawaban Politisi Gerindra
Sumber: Tribun Medan
Tags
Rahmadsyah
kesaksian palsu
Jokowi vs Prabowo Subianto
Gugatan Pilpres 2019
Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait