Pilpres 2019
Bila MK Tolak Permohonan 02, KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam hitungan menit akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebagai Termohon, KPU RI akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK.
Baca: Jubir TKN : Waspadai Massa Aksi Depan MK Bisa Menjadi Ricuh
Salah satunya, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.
KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.
Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hari Minggu, 30 Juni 2019, dan paling cepat Jumat (28/6) besok.
"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender.
Berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.
"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender. Apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Nantinya, usai MK mengumumkan putusannya, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.
Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.
Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.
Baca: Kemhan Sediakan Air Wudhu untuk Massa Aksi Kawal Putusan MK
Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada 2. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya.
Tim Hukum 02 Tak Cemas
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat atau satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenakan kemeja krem, Bambang Widjojanto mengaku tak cemas saat ditemui awak media.
Baca: Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo
“Persiapan apalagi, kan tinggal menunggu putusan, perbanyak doa saja. Apakah sejak awal anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
“Ada dua alasan dalam keyakinan kami yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan, yang kedua kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan yaitu scientific identification berupa digital forensik, tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.

Ia pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya sebagai dasar memutus sengketa Pilpres.
Baca: Ini yang akan Dilakukan Kubu Jokowi dan Prabowo Setelah MK Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres
Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari rencana sebelumnya yakni 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.
“Memang ketentuannya selambat-lambatnya hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal karena MK pasti punya keputusan sendiri. Mungkin tidak hari Jumat karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak,” mungkin saja,” pungkasnya.