Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap PN Jakbar : Dari Kelapa Gading Sampai Bandara Halim
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
Ketiga orang tersebut yakni Agus Winoto selaku Aspindum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman selaku pengacara, dan Sendy Pericho selaku pihak swasta.
Baca: KPK Tetapkan Aspindum Kejati DKI sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap PN Jakbar

Agus diduga sebagai penerima, sementara Alvin dan Sendy sebagai pemberi.
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat dengan kasus yang sama.
Adapun kelimanya antara lain:
- SSG, (Sukiman Sugita), pengacara
- AVS, (Alvin Suherman), pengacara SPE
- RSU, (Ruskian Suherman), swasta
- YHE, (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- YSP, (Yuniar Sinar Pamungkas), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan kronologi bagaimana KPK mengamankan kelima orang tersebut dan Agus Winoto
Jumat, 28 Juni 2019
Pukul 12.00 WIB
KPK mengamankan Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekitar . Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.
Pukul 15.00 WIB
Tim penyidik secara paralel mengamankan Alvin di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Pukul 16.00 WIB
Masih secara paralel, tim penyidik mendapatkan informasi Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim pun ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar di sana.
Pukul 17.00 WIB
Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari tangan Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
Sabtu 29 Juni 2019
Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jasmintel) Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK.
Agus bersama tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya.

Baca: Kata Pengamat Mengapa Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi
Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK menyangkakan Alvin dan Sendy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.