Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2019

Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Pengamat

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin saat berselfie usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman soal wacana Maahkaamah Internasional.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional" (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan