Jumat, 12 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

‎Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019) sore.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.

Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

2 jaksa diserahkan ke Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.

"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.

Jan mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa secara etik bagian pengawasan Kejagung, sementara unsur pidananya bakal ditelisik bagian tindak pidana khusus Kejagung.

Baca: Update Kondisi Wali Kota Risma: Dijenguk Jokowi hingga Sempat Minta Izin Pegang Ponsel

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.

Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya

Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.

Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.

Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan