Rabu, 10 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Cegah Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait suap perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.

Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat

Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Kedua jaksa tersebut, Yadi dan Yunarti, dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan