Senin, 18 Agustus 2025

PPDB 2019

Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019

Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). 

Kemudian, ia mengatakan berbagai persoalan sekolah di tiap zona akan ditindaklanjuti pemerintah.

Dengan sistem zonasi, menurutnya, akhirnya banyak diketahui daerah-daerah yang belum memiliki sekolah memadai atau tidak cukup menampung siswa dari zona tersebut.

"Setelah tahu masalah ini akan kita selesaikan per zona. Mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarpras antarsekolah," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan mengevaluasi penerapan sistem zonasi tahun 2019 ini.

Baca: MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara

Baca: Gara-gara Syuting Film Stuber, Iko Uwais Masuk Rumah Sakit

Selanjutnya, hasil evaluasi akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau di evaluasi memang setiap saat pasti itu. Apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya apalagi Bapak Presiden juga sudah menganjurkan untuk segera di evaluasi nanti setelah ini pasti akan segera kita evaluasi dan insyaAllah saya akan segera laporkan ke Bapak Presiden," katanya.

Diketahui, Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik.

Ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.

Tetapi, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.

Akibatnya, gelombang protes terus berdatangan dari wali murid.

Mereka tidak rela anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri karena hanya terbentur jarak.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong untuk dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi.

Hal itu dikatakan Bamsoet, panggilan akrabnya, merespons beberapa permasalahan yang hadir akibat sistem zonasi PPDB.

"Beberapa kali saya sudah komunikasi dengan beberapa pimpinan Komisi X, pimpinan komisi x mendorong evaluasi karena memang terdapat tujuan yang baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bamsoet melanjutkan, awalnya sistem zonasi yang diterapkan untuk PPDB tahun ini bertujuan untuk memudahkan orang tua mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang diinginkan.

Namun, pada realitanya sistem ini justru mengundang banyak masalah.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan tak boleh ada satupun orang tua atau murid yang dirugikan.

"Sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran atau mencari sekolah tapi realita terjadi beberapa kekisruhan," tuturnya.

"Yang penting jangan sampai ada anak didik kita yang dirugikan karena sistem ini," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan