Sinyal Baru dari KPK: Tersangka Berikutnya di Kasus e-KTP Bisa dari Kalangan DPR
Markus Nari telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP oleh KPK
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Perkembangan teranyar, komisi antirasuah akan menetapkan lebih dari dua tersangka.
Menurut Febri, pihak yang berpotensi menjadi tersangka itu bisa berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota DPR, swasta hingga dari pejabat birokrasi.
"Kasus ini belum selesai, pelaku yang sudah kami proses tersebut itu juga menjadi perhatian bagi KPK untuk melihat misalnya apakah dari birokrasi ada pelaku lain atau dari anggota DPR masih ada pelaku lain atau dari pihak swasta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Meski demikian, Febri belum bisa merinci secara pasti siapa sosok yang akan dijerat dan diproses secara hukum dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

"Nah, dari tiga klaster ini menjadi perhatian KPK, nanti kami lihat dari perkembangannya," ujar Febri.
Baca: Sekjen Gerindra: Ada Parpol Pendukung Prabowo-Sandi yang Sudah Ajukan Proposal ke Jokowi
Febri menekankan, yang paling terpenting adalah komitmen dari KPK yang sampai saat ini masih terus berproses dan menuntaskan perkara yang menjerat beberapa nama besar tersebut.
"Yang pasti gini, KPK sedang terus mendalami ya pihak lain dalam kasus e-KTP ini," tutup Febri.
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka terbaru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus Nari.