Sabtu, 6 September 2025

Sinyal Baru dari KPK: Tersangka Berikutnya di Kasus e-KTP Bisa dari Kalangan DPR

Markus Nari telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP oleh KPK

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Perkembangan teranyar, komisi antirasuah akan menetapkan lebih dari dua tersangka.

Menurut Febri, pihak yang berpotensi menjadi tersangka itu bisa berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota DPR, swasta hingga dari pejabat birokrasi.

"Kasus ini belum selesai, pelaku yang sudah kami proses tersebut itu juga menjadi perhatian bagi KPK untuk melihat misalnya apakah dari birokrasi ada pelaku lain atau dari anggota DPR masih ada pelaku lain atau dari pihak swasta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Meski demikian, Febri belum bisa merinci secara pasti siapa sosok yang akan dijerat dan diproses secara hukum dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nah, dari tiga klaster ini menjadi perhatian KPK, nanti kami lihat dari perkembangannya," ujar Febri.

Baca: Sekjen Gerindra: Ada Parpol Pendukung Prabowo-Sandi yang Sudah Ajukan Proposal ke Jokowi

Febri menekankan, yang paling terpenting adalah komitmen dari KPK yang sampai saat ini masih terus berproses dan menuntaskan perkara yang menjerat beberapa nama besar tersebut.

"Yang pasti gini, KPK sedang terus mendalami ya pihak lain dalam kasus e-KTP ini," tutup Febri.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka terbaru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar.

Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Inayah, Istri terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3/2018). Inayah kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inayah, Istri terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3/2018). Inayah kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus Nari.

Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan