Jumat, 22 Agustus 2025

Pengelolaan Sampah Terpadu Dinilai Efektif Kurangi Sampah Impor

Dia menyarankan, sebaiknya Pemerintah pusat maupun daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik berkembang ke depannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Pemulung saat melakukan pemilahan sampah plastik di kawasan Kampung Pemulung Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (20/2/2019). Pengolahan daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya. (Tribunnews/Jeprima) 

Pasalnya, Permendag ini memiliki kelemahan sehingga memungkinkan masuknya material plastik daur ulang yang terkontaminasi ke dalam sampah impor.

Satu di antara hal yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah metode sampling pada impor clean plastic yang dilakukan surveyor.

Menurut Karyanto, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merinci teknis evaluasi serta pengawasan terhadap surveyor dalam aturan visi tersebut.

Evaluasi terbesar dari masuknya sampah dan bahan lain di luar clean plastic adalah metode sampling dari surveyor.

“Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tersebut juga akan membahas mengenai kata “dan lain-lain", kode HS terkait, serta definisi clean plastic. Kalau secara kandungan clean plastic ini sudah dimiliki di dalam negeri, maka tidak perlu lagi diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri,” tegas Karyanto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan