Senin, 8 September 2025

Kasus BLBI

Bebas Setelah Kasasinya Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Tumenggung Ingin Bertemu Keluarga

Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mengunjungi kliennya setelah divonis lepas tuntutan oleh Mahkamah Agung, Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) 

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.

Amar putusan

ahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam vonis kasasi yang diputus MA, Selasa (9/7/2019), Syafruddin divonis bebas.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

Baca: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, di Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Bertekad Bangkit

Baca: Diwacanakan Jadi Bakal Calon Gubernur Sumbar, Ini Kata Sandiaga Uno

Baca: Tumbuhnya Fenomena Begpacker, Kebijakan Bebas Visa Perlu Dikaji Ulang?

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

Berikut amar putusan lengkapnya:

Mengadili:

Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat no 39 / pidsus/TPK/2018/PN JKT PST tanggal 24 September 2018.

Mengadili sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan