Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2019

KPU Hadapi 64 Gugatan pada Hari Kedua Sidang Sengketa Pileg di MK

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dalil perkara hari ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arif Budiman mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa hasil Pileg hari kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendengarkan 64 gugatan dari sembilan provinsi.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dalil perkara hari ini.

"Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Rinciannya, 59 dari 64 perkara yang dihadapi KPU berasal dari partai politik peserta Pemilu, 5 perorangan, dan tanpa perkara DPD.

Baca: Disidangkan di MK, Caleg Gerindra Tak Terima Dikalahkan Rekan Separtai

Sembilan provinsi yang dimaksud diantaranya NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Persidangan dibagi dalam tiga panel. Panel I, memeriksa sengketa di provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulbar.

Dimana Provinsi NTT terdapat enam pemohon dari parpol.

DKI Jakarta, enam pemohon dari lima parpol dan satu perorangan.

Sulawesi Barat, tujuh parpol pemohon.

Total ada 19 perkara yang disidangkan.

Sementara Panel II memeriksa Provinsi Jateng, Banten dan Lampung.

Jateng, sembilan pemohon, meliputi tujuh parpol dan dua perorangan.

Banten sembilan pemohon parpol. Dan Lampung tiga pemohon parpol. Total, ada 21 perkara yang disidangkan untuk panel II.

Sedangkan panel III memeriksa Provinsi Sulsel, Sulut, dan Sulteng.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan