Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat

Surat penangguhan penahanan Baiq Nuril sudah dititipkan kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rieke Diah Pitaloka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum serta pendamping terdakwa pelanggar Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril akan menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7/2019).

Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta karena melanggar UU ITE.

"Kita akan berupaya paling tidak besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," ujar politikus PDIP yang mendampingi Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7/2019).

Baca: Fokus Persiapan Kongres PDIP, Megawati Belum Bicara Soal Kabinet dengan Jokowi

Baca: Anggotanya Terkena Narkoba, Polres Kudus Tidak Memecatnya, Ini Alasannya

Baca: Zulkifli Hasan Hingga Yusril Ihza Mahendra Hadir dalam Tahlilan 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Selain menyerahkan langsung, Rieke mengatakan pihaknya juga telah menitipkan surat penangguhan penahanan Baiq Nuril kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.

Menurut Rieke pelibatan DPR dalam pengajuan penanguhan penahan tersebut bukan merupakan bagian dari intevensi.

Pihaknya menurut Rieke sudah mencoba menghubungi kejaksaan agar menangguhkan penahanan Baiq Nuril.

Hanya saja saat itu Kejaksaan sedang sibuk.

"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi Jadi kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," tuturnya.

Baca: Besok Dirut Citilink Dijadwalkan Bertemu KPPU Setelah Tiga Kali Mangkir

Rieke mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan hanya sampai proses permintaan pengampunan presiden (amnesti) rampung.

Karena ia khawatir, Baiq Nuril dieksekusi selama proses Amnesti.

"Di luar persoalan Amnesti akan diberikan atau tidak pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara karena eksekusi dikeluarkan maka proses hukum bergulir dan harus ada eksekusi," katanya.

Kasus Baiq Nuril berawal pada 2012 lalu.

Saat itu, ia ditelepon kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.

Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.

Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) berjalan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan
Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) berjalan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved