Giliran Partai Pengusung Jokowi-Maruf Nyatakan Pileg TSM, Minta PSU di Sulawesi Barat
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Hakim Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Rabu (10/7/2019) sore.
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan terkait hasil Pemilu Legislatif DPR RI di Sulawesi Barat (Sulbar). Golkar dan PDIP merasa dirugikan atas hasil Pileg karena dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Irwan selaku kuasa hukum Partai Golkar, mendalilkan adanya penggelembungan suara yang terjadi pada Dapil Sulawesi Barat, Dapil Sulawesi Barat 4, dan Dapil Majene 1 yang merugikan pihaknya.
Baca: Pemilik Museum Puisi Beri Peringatan Menohok ke Barbie Kumalasari? Bahas Soal Halusinasi: Jujurlah
Baca: Gempa Terkini : Gempa M 3.4 Guncang Jayapura Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca: TGB Diusulkan Masuk Kabinet Jokowi-Maruf
Irwan menduga ada kecurangan TSM pada pesta demokrasi nasional 17 April 2019 lalu di Sulbar yang sangat merugikan Golkar. Pasalnya, diduga kuat terjadi penggelembungan bahkan lonjakan dahsyat daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota di Sulbar.
"Jadi dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih. Jadi dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang," beber Irwan, ditemui di gedung MK, Rabu (10/7/2019).
Menurut Irwan, ada pelanggaran DPK secara signifikan oleh KPU di seluruh wilayah, yakni di 6 kabupaten/kota di Sulbar. Penggelembungan hampir 35.000 suara itu, jelas Irwan, sangat signifikan dalam menambah perolehan suara semua partai, khususnya bagi Golkar.
Caleg DPR RI yang diusung Golkar di Provinsi Sulbar adalah Ibnu Munzir. Berdasarkan perhitungan KPU, dari empat kursi yang diperebutkan di sana, Golkar hanya menduduki urutan kelima, alias gagal meraih kursi.
Untuk mendukung laporan, dia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke MK. Meliputi C1, DPT Hp3 dan seabrek bukti lainnya. Dugaan pelanggarannya bukan penggelembungan suara, tapi penggelembungan hak pilih.
Baca: Viral Hari Ini, Hindari Penagih Utang, Lihat Cara Wanita Ini Umpetin Mobil Mewah di Tenda Pecel Lele
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Baca: 12 Jam di Kantor Polisi, Barbie Kumalasari Beberkan Kronologi Pembuatan Video Bau Ikan Asin
Atas dasar itu, dia meminta, MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten Sulawesi Barat, khususnya DPR RI.
"MK sebagai penjaga marwah undang-undang, agar pemilu berjalan konstitusional, kami harap masuk ke masalah DPK ini. Ini kecurangan di KPU. Sama dengan yang digugat PDIP yang mendalilkan penggelembungan DPK di Mamuju. Kami mendalilkan itu di Mamuju dan kabupaten lainnya," tegas Irwan.
Sementara itu, PDI Perjuangan diwakili oleh Tanda Perdamaian menyampaikan pihaknya mempermasalahkan terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian pengguna DPK di seluruh Kabupaten Mamuju.
Saat Pleno di PPK Kabupaten Mamuju pun, tambah Tanda, saksi-saksi parpol peserta pemilu mengajukan keberatan dan meminta perbaikan dengan dibukanya model DAA1 Plano. Karena, adanya perbedaan pengguna hak pilih DPT dan DPK dalam lima jenis pemilihan yang merugikan parpol peserta pemilu.
“Namun keberatan tersebut tidak diakomodir Termohon,” jelas Tanda menjelaskan perkara yang teregistrasi Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut.
Di samping itu, sambung Tanda, saat rekapitulasi pada tingkat provinsi terdapat jumlah pengguna DPK yang tertuang dalam C7.DPK-KPU yang sesungguhnya tidak memiliki hak tersebut berdasarkan pada formulir A7.DPK-KPU di kotak suara TPS. “Tingginya pengguna hak pilih dalam DPK di Kabupaten Mamuju tersebut patut dicurigai karena jumlah penggunanya sangat tidak wajar,” jelas Tanda.
Dengan demikian, Pemohon memohonkan agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU sepanjang pengisian keanggotaan DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Barat.
“Atau setidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mamuju,” ucap Paskaria Tombi selaku kuasa hukum Pemohon lainnya mengakhiri pembacaan permohonan Pemohon.
Untuk sidang berikutnya, Anwar menyampaikan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.