Senin, 8 September 2025

OTT KPK di Kepulauan Riau

Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Oleh KPK, Berawal Dari Pelabuhan Sri Bintan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ekspos kasus suap Gubernur Kepualauan Riau di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam. 

Status para pihak yang terjaring OTT, ucap Febri, akan ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Pintu rahasia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses ke luar gedung utama Kantor Pemprov Kepri yang biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).

Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.

Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.

Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.

"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).

Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.

"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya dengan santun.

Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.

Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan