Senin, 25 Agustus 2025

Seleksi Pimpinan KPK

3 Catatan Penting ICW Atas Lolosnya 192 Orang dalam Seleksi Administrasi Capim KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan penting terkait 192 orang yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi Capim KPK

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk tahap selanjutnya, imbuh dia, jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan Pansel maka ia harus mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi Pimpinan KPK.

"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," ucapnya.

348 pelamar

 Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK rwsmi menutup pendaftaran dokumen capim KPK pada Kamis (4/7/2019).

Anggota Pansel KPK Hendardi menyampaikan, sampai jam 23.59 malam, batas akhir pendaftatan via email.

Total tercatat ada 348 pendaftar yang secara resmi diterima pansel.

Pendaftaran capim KPK tahun ini dilakukan sekitar dua pekan mulai dari 17 Juni hingga 4 Juli.

Baca: Ditemukan Serangga Aneh Di Bali, Punya Tentakel Berbulu Hingga Dijuluki Mirip Alien

Baca: Mancing di Danau, Pria Asal Inggris Ini Berhasil Tangkap Ikan Mas Raksasa Seberat 105 Kilogram!

Baca: Mantan PLT Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"jumlah pendaftar mencapai 384 orang," kata Hendardi saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/7/2019).

Hendardi pun mengatakan, sebanyak 384 orang pendaftar belum di verifikasi terkait penggolongan profesinya.

"Data belum di verifikasi penggolongan profesi dll," ucapnya.

Ia pun mengatakan, mereka yang lolos seleksi berkas akan mengikuti uji kompetensi seminggu setelah tanggal 11 Juli.

Kemudian sepekan setelahnya pansel akan mengumumkan kelulusan uji kompetensi.

Saran

 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengirimkan 10 nama terbaik kepada Presiden sebelum berakhirnya masa jabatan DPR 2014-2019 pada 30 September mendatang.

Dengan demikian, pria yang kerap disapa Bamsoet itu menyebut uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan tanpa harus menunggu DPR periode selanjutnya. 

Baca: Pengamat: Tidak Perlu Partai Politik Pendukung Prabowo Berpindah ke Koalisi Jokowi

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan