Minggu, 24 Agustus 2025

Seleksi Pimpinan KPK

3 Catatan Penting ICW Atas Lolosnya 192 Orang dalam Seleksi Administrasi Capim KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan penting terkait 192 orang yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi Capim KPK

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 192 orang yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.

Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan penting.

Pertama, menurut ICW, Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.

"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019).

Baca: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepulauan Riau

Baca: 5 Zodiak Paling Sering Gonta-ganti Gebetan, Libra Ahli Merayu Mangsa dan Jago Menutupi Kedok!

Baca: OTT Pungutan Liar, Polisi Segel Ruang BPKD Pematangsiantar

Baca: Kasus Video Ikan Asin: Ibu Galih Ginanjar Syok hingga Barbie Kumalasari Siap Minta Maaf ke Fairuz

Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.

Untuk itu seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya di KPK maka sudah sewajarnya Pansel tidak meloloskan calon tersebut.

Kedua, untuk tahap selanjutnya Pansel harus memastikan bahwa rekam jejak para pendaftar Pimpinan KPK tidak pernah tersandung persoalan masa lalu.

Untuk menilai poin ini sebenarnya dapat menggunakan beberapa indikator.

Misal, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum.

Selain itu persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu.

"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel," jelasnya.

Ketiga, dalam nama-nama yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi masih banyak ditemukan figur yang berasal dari institusi penegak hukum.

Sedari awal ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan.

Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi.

Untuk tahap selanjutnya, imbuh dia, jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan Pansel maka ia harus mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi Pimpinan KPK.

"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," ucapnya.

348 pelamar

 Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK rwsmi menutup pendaftaran dokumen capim KPK pada Kamis (4/7/2019).

Anggota Pansel KPK Hendardi menyampaikan, sampai jam 23.59 malam, batas akhir pendaftatan via email.

Total tercatat ada 348 pendaftar yang secara resmi diterima pansel.

Pendaftaran capim KPK tahun ini dilakukan sekitar dua pekan mulai dari 17 Juni hingga 4 Juli.

Baca: Ditemukan Serangga Aneh Di Bali, Punya Tentakel Berbulu Hingga Dijuluki Mirip Alien

Baca: Mancing di Danau, Pria Asal Inggris Ini Berhasil Tangkap Ikan Mas Raksasa Seberat 105 Kilogram!

Baca: Mantan PLT Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"jumlah pendaftar mencapai 384 orang," kata Hendardi saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/7/2019).

Hendardi pun mengatakan, sebanyak 384 orang pendaftar belum di verifikasi terkait penggolongan profesinya.

"Data belum di verifikasi penggolongan profesi dll," ucapnya.

Ia pun mengatakan, mereka yang lolos seleksi berkas akan mengikuti uji kompetensi seminggu setelah tanggal 11 Juli.

Kemudian sepekan setelahnya pansel akan mengumumkan kelulusan uji kompetensi.

Saran

 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengirimkan 10 nama terbaik kepada Presiden sebelum berakhirnya masa jabatan DPR 2014-2019 pada 30 September mendatang.

Dengan demikian, pria yang kerap disapa Bamsoet itu menyebut uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan tanpa harus menunggu DPR periode selanjutnya. 

Baca: Pengamat: Tidak Perlu Partai Politik Pendukung Prabowo Berpindah ke Koalisi Jokowi

"Uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Capim KPK akan lebih efektif oleh DPR sekarang. Karena tidak disibukkan dengan agenda politik DPR yang baru," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berkaca pada 5 tahun sebelumnya pasca-pelantikan anggota DPR 2014-2019, ia mengatakan Senayan disibukkan oleh agenda politik pemilihan Pimpinan Parlemen beserta alat kelengkapannya.

Baca: Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Diramal Denny Darko, Masih Ada Beban & Akan Jadi Politikus Lagi?

Tarik menarik kepentingan pun disebutnya membuat proses politik sangat alot dan menguras energi. "Jadi, kalau Capim KPK bisa dipilih oleh DPR sekarang, kenapa harus nunggu periode berikutnya?" ucapnya.

Selain soal faktor agenda politik, Bamsoet menginginkan pemilihan Capim KPK Jilid V ini menjadi warisan kerja anggota DPR periode 2014-2019. "Ya (jadi legacy)," imbuhnya.

Politikus Golkar ini melanjutkan jika uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan anggota DPR periode sekarang, maka Pimpinan KPK terpilih tinggal dilantik saja pada Desember 2019.

Baca: Bara Hasibuan Inginkan PAN Lepas dari Pengaruh Amien Rais

Seperti diketahui, 5 Pimpinan KPK saat ini yakni Ketua Agus Rahadjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwata akan habis masa jabatannya pada 21 Desember 2019.

Baca: Pengumuman SBMPTN 2019 di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id, Sudah Bisa Diakses via HP

Pendaftaran capim KPK sendiri resmi ditutup pada 4 Juli lalu. Total pendaftar capim KPK berjumlah 384 orang, dengan berbagai latar belakang. Termasuk diantaranya tiga pimpinan KPK saat ini yang kembali mendaftar, yaitu Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.

Pansel menargetkan nama-nama capim KPK yang lolos proses seleksi administrasi bisa diumumkan pada 11 Jul 2019. Setelah itu, para capim KPK yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti uji kompetensi, profile assessment, tes wawancara, dan kesehatan.

Baca: Ekspor Pertanian Indonesia ke Tiongkok Meningkat Tajam

Nantinya Pansel memilih 10 kandidat pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke tahap fit and proper test oleh DPR.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan