Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Fakta di Balik Kepulangannya

Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda.

Tribunnews.com Fransiskus Adhitya / Surya Ahmad Zaimul Haq
Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda. 

"Saya percaya kasus apapun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi, kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok," ujar Arsul.

3. Alasan kepulangan Rizieq Shihab mengalami kendala

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berbuka puasa bersama Zakir Naik di kediaman Syekh Kholid Al Hamudi di Arab Saudi pada Selasa (13/6/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berbuka puasa bersama Zakir Naik di kediaman Syekh Kholid Al Hamudi di Arab Saudi pada Selasa (13/6/2017). (Istimewa)

Kendala mengapa Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke Indonesia bukanlah karena adanya pencekalan dari pihak pemerintah.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkapkan kendala Rizieq pulang adalah karena terkait aturan overstay.

Agus mengatakan Rizieq harus membayar denda akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Agus mengatakan Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay sebagai syarat agar bisa pulang ke Indonesia.

Ia menjelaskan visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Visa Rizieq Shihab sendiri berjenis multiple entry, yang berarti setiap tiga bulan Ketua FPI ini harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Agus Maftuh Abegebriel pun menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Berdasarkan penuturan Agus, Rizieq diketahui tinggal bersama empat orang lainnya di Arab Saudi.

Meski begitu, Agus tidak bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan keluarga atau pendamping Rizieq.

"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan Rizieq Shihab belum tentu bisa langsung pulang ke Tanah Air setelah membayar denda.

Menurut penjelasan Agus, seorang WNA tidak bisa keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana atau perdata.

Sementara itu, belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq hingga kini.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," kata Agus.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved