Sabtu, 20 September 2025

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Joko Driyono dan Penasihat Hukum

Permohonan tersebut dibacakan Sigit dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan Joko Driyono

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima 

Pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam semua pasal yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

Kedua menyatakan membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.

Ketiga menyatakan segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.

Keempat membebankan biaya perkara kepada Negara.

Usai sidang, anggota Tim Penasehat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, berkeyakinan tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti dan bisa dikenakan ke kliennya.

“Karena menurut kami, tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan yang bisa dikenakan kepada klien kami. Karena itu menjadi penting kami ulas, selain fokus pada pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU,” kata Mustofa usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan