Jumat, 19 September 2025

Sidang Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Putuskan Joko Driyono Bersalah

"Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi," kat Sigit.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Sigit Hendradi, meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap memutuskan Joko Driyono bersalah atas perusakan barang bukti yang tengah disidik Satgas Anti Mafia Bola.

Hal itu disampaikan Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/7/2019) saat sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Jokdri dan penasehat hukumnya.

"Menerima surat tuntutan Penuntut Umum nomor register perkara : PDM- 58/JKTSL/Epp.2/04/2019 tertanggal 4 Juli 2019 yang telah dibacakan di muka persidangan," kata Sigit di ruang sidang pada Senin (15/7/2019).

Sigit juga optimis bahwa permintaannya tersenut akan dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca: Bukan Menyesali Perbuatannya, Pelaku Mutilasi Menyesal karena Ditangkap Polisi

Baca: Spesifikasi dan Kisaran Harga Realme X, OLED dan Kamera Pop-up, Rilis di Indonesia Juli 2019

Baca: Putri Lee Jong Hoon Sampai Diare 11 Kali dan Harus Dirawat di IGD karena Keracunan Makanan Restoran

"Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi," kat Sigit.

Sigit menjelaskan, pada pokoknya terdapat tiga jawaban yang disampaikannya dalam persidangan.

Pertama yakni jawaban terkait unsur kesengajaan.

Sigit membantah pembelaan penasehat hukum dalam sidang pada Kamis (11/7/2019) lalu yang menyatakan bahwa Jokdri melakukan tersebut karena ada kesesatan pikir.

"Pertama mengenai unsur krsengajaan bahwa terdakwa tidak memiliki kesengajaan, melainkan hanya kesesatan fakta (pikir). Makanya tadi saya uraikan peristiwa-peristiwanya dari awal sampai akhir. Mulai dari terdakwa mengetahui ada penyegelan, lalu dia timbul kekhawatiran, bahwa nanti penggeledahan akan serampangan," katq Sigit.

Kedua adalah terkait penggunaan kunci palsu.

Sigit menegaskan jika yang dimaksud penggunaan kunci palsu dalam tuntutannya adalah penggunaan finger print dari tersangka Mardani Mogot untuk masuk ke ruangan tersebut.

"Memang betul itu ruangan kerja Pak Joko, Komdis, tapi ketika dipasang garis polisi, penguasaan itu beralih ke penyidik satgas anti mafia bola. Seharusnya siapapun yang masuk harus izin, nah itulah palsu, karena tidak izin," kata Sigit.

Ketiga, Sigit membantah dalil penasehat hukim Jokdri yang menyebut bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sigit menjelaskan, pada pasal 233 yang ditujukan untuk menuntut Jokdri tidak mensyararkan bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yanh ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

"Ketiga, dia (PH) bilang objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara Banjarnegara. Saya bantah di situ karena pasal 233 tidak mensyaratkan itu. Kecuali pasal 231 KUHP, itu ada syaratnya. Barang bukti sitaan. Disita dulu pengadilan. Kalau 233 tidak ada," kata Sigit.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan