Pemilu 2019
Keponakan Prabowo Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Optimis Menang di MK
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkap telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkap telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuntutan penetapan anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Pencabutan gugatan ini ia lakukan pada 15 Juni 2019.
"Gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Rahayu yang karib disapa Saras, kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).
Saras mengatakan ia baru tahu ada gugatan yang mengatasnamakan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika pemberitaan terkait isu tersebut mencuat ke publik.
Baca: 3 Alasan Setya Novanto Kembali Menghuni Lapas Sukamiskin Usai Mendekam di Rutan Gunung Sindur
Baca: Jusuf Kalla Dukung Jokowi Pilih Menteri yang Berani Ambil Keputusan
Baca: Cerita PSK Online Jambi, Sering di-PHP Pelanggan Hingga Bergantian Gunakan Kamar Hotel
Baca: TKN Berharap Amien Rais Cs Jadi Oposisi yang Punya Niat Menyejahterakan Rakyat
Ia menegaskan sekali lagi bahwa gugatan resminya hanya ada di Mahkamah Konstitusi.
Dia pun yakin gugatannya di MK bisa ia menangkan.
Apalagi ada bukti dan saksi yang sudah lengkap dipersiapkan.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat. Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI itu heran mengapa muncul gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatasnamakan dirinya dengan pihak Tergugat adalah partai yang menaunginya selama ini.
"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.
Saras sendiri merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Saras jadi satu dari 14 nama caleg Gerindra yang melayangkan gugatan perdata ke Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra pimpinan pamannya tersebut.
14 Caleg Partai Gerindra
14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.
Baca: Tanahnya Diserobot Pemkot Tangerang, Menteri Yasonna Melapor ke Ombudsman hingga Polri
"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene