Rabu, 10 September 2025

Mahfud MD Ikut Komentari Perseteruan Menkumham dan Wali Kota Tangerang

Mahfud MD ikut berkomentar terkait perseteruan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan Wali Kota Tangerang.

Penulis: Sri Juliati
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.

"Nanti tanya Kapolres saja. Kami berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.

Tanggapan Mahfud MD

Perselisihan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief tersebut membuat Mahfud MD ikut bicara.

Menurut Mahfud MD, permasalahan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief terkait administrasi pemerintahan.

Oleh karena, kenapa harus merepotkan polisi seakan masalah tersebut adalah pidana.

Pakar hukum tata negara ini menyarankan, masalah administrasi tersebut dapat diselesaikan secara internal lewat administratief beroep.

"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik."

"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.

Diketahui, dalam sistem Administratief Beroep, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang administrasi adalah instansi yang secara hirarki lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan keputusan pertama.

Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep.

Cuitan Mahfud MD itu pun dikomentari netter lain yang berpendapat, pada masa sekarang, banyak pihak yang sedikit-sedikit lapor.

Komentar warganet itu dibalas Mahfud MD dengan menulis, bila tindak pidana memang harus dilaporkan polisi.

Namun, untuk perselisihan pejabat administrasi negara atau pemerintahan, maka bisa diselesaikan secara internal atau lewat administratief beroep.

"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi."

"Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja."

"Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," tulis Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan