Rabu, 20 Agustus 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Paripurna DPR Mulai, Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Dibahas, Ini Janji Ketua DPR Bamsoet

Berita terkini paripurna DPR mulai, surat Jokowi untuk amnesti Baiq Nuril dibahas, ini janji Bamsot

Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban 

Hingga berita ini diturunakan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Istana," tulis Damar. 

Dibahas di Paripurna DPR

Penelusuran Tribunnews.com, DPR memang dijdwalkan mengadakan rapat paripurna pukul 10.00 WIB.

Demikian dikutip dari laman resmi DPR RI http://www.dpr.go.id/.

Dalam rapat paripurna tersebut, dibahas sejumlah hal.

Ini agenda paripurna:

A. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018
B. Laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022
C. Pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI
D. Laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018
E. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek
F. Pengesahan Perpanjangan Pembahasan 4 RUU Yaitu
a. RUU Tentang Ekonomi Kreatif
b. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
c. RUU Tentang Pertambakauan
d. RUU Tentang Daerah Kepulauan

Sebelumnya diberitakan kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, mengatakan, pertimbangan amnesti Baiq Nuril akan dibahas untuk meminta persetujuan anggota dewan.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (tengah) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (tengah) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Janji Bamsoet?

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan proses pertimbangan surat amnesti Baiq Nuril akan selesai dibahas dalam waktu satu minggu.

"Kami di DPR masih menunggu surat Presiden (surat permintaan pertimbangan), kalau sore ini masuk maka besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi," ujar Bamsoet di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin Senin (15/7/2019).

Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tuturnya.

Bamsoet pun menjamin pembahasan pertimbangan surat Baiq Nuril akan berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari berbagai fraksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan