Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Ali Ngabalin Siap Bantu hingga Kata Ahli Hukum Internasional

Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. 

Hal tersebut dimaksudkan agar Habib Rizieq bisa menyaksikan pelantikan Jokowi menjadi Presiden RI untuk yang kedua kalinya.

Pernyataan tersebut dituturkan Ali Ngabalin saat menjadi narasumber di acara Fakta TVOne, Selasa (16/7/2019).

Baca: Pakar Hukum Internasional Nilai Keimigrasian Bukan Penghalang Rizieq Shihab Pulang, Ini Analisisnya

Menurut Ali Ngabalin, Rizieq Shihab bukanlah sekadar tokoh besar tetapi juga merupakan kawan dan sahabat.

"Ini tersebar isu seakan-akan pemerintah menjadi penghalang dan instansi yang melarang sehingga Presiden Jokowi mempersiapkan KSP ini untuk menyelesaikan masalah warga Indonesia."

"Kalau nantinya tak ada yang bisa menyelesaikan kepulangan Rizieq Shihab, saya mewakafkan diri untuk menyelesaikan masalah itu," beber Ali Ngabalin.

2. Pengakuan Sekjen FPI

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

Dikutip dari TribunJakarta.com, hal tersebut dikarenakan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Habib Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.

Baca: Mengapa Ali Ngabalin Baru Mengurus Kepulangan Rizieq Shihab Sekarang? Ini Pengakuannya

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi," tegas Munarman.

Munarman pun menolak tegas tudingan bahwa Habib Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.

"Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3, kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum berarti orang tersebut tidak update soal informasi," tegasnya.

3. Tanggapan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal dihentikannya kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Dedi mengatakan sampai saat ini masih ada beberapa kasus Habib Rizieq yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca: Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Munarman: Beliau Tak Bisa Pulang Karena Adanya Pencegahan

"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved