Fakta Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Ali Ngabalin Siap Bantu hingga Kata Ahli Hukum Internasional
Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air saat ini tengah diperbincangkan publik.
Terlebih, kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia santer dibicarakan saat Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto akan bertemu.
Namun, seperti yang diketahui, pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo Subianto sama sekali tidak membahas kepulangan Rizieq Shihab.
Baca: Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Ini Kata Pakar Hukum Internasional: Bukan Karena Keimigrasian
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo selesai.
Pramono Anung menegaskan bahwa pemulangan pimpinan FPI ini tak dibahas dalam pertemuan.
"Enggak ada pembahasan itu sama sekali," kata Pramono usai pertemuan di Mal FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (13/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pramono, Jokowi dan Prabowo dalam pertemuan tadi lebih banyak membahas harapan ke depan untuk bisa bekerja sama.
Keduanya juga berharap agar tak ada lagi perpecahan di masyarakat setelah pilpres usai.
"Mengubah apa yang terjadi dalam pertarungan yang cukup sengit kan tdk mudah, tapi beliau komitmen tidak ada 01, 02, enggak ada kampret, enggak ada cebong. Yang ada adalah garuda merah putih," kata Pramono Anung.
Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Pengakuan Ali Ngabalin Wakafkan Diri dan Sekjen FPI: Dicegah
"Jadi tidak ada pembahasan yang ada di MA maupun pemulangan seseorang dari manapun, tidak ada sama sekali pembahasan itu," sambung politisi PDI-P ini.
Berikut fakta terkait pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ali Ngabalin Siap Bantu

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengaku siap untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ali Ngabalin mengatakan, dirinya berusaha untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq sebelum Jokowi dilantik.
Hal tersebut dimaksudkan agar Habib Rizieq bisa menyaksikan pelantikan Jokowi menjadi Presiden RI untuk yang kedua kalinya.
Pernyataan tersebut dituturkan Ali Ngabalin saat menjadi narasumber di acara Fakta TVOne, Selasa (16/7/2019).
Baca: Pakar Hukum Internasional Nilai Keimigrasian Bukan Penghalang Rizieq Shihab Pulang, Ini Analisisnya
Menurut Ali Ngabalin, Rizieq Shihab bukanlah sekadar tokoh besar tetapi juga merupakan kawan dan sahabat.
"Ini tersebar isu seakan-akan pemerintah menjadi penghalang dan instansi yang melarang sehingga Presiden Jokowi mempersiapkan KSP ini untuk menyelesaikan masalah warga Indonesia."
"Kalau nantinya tak ada yang bisa menyelesaikan kepulangan Rizieq Shihab, saya mewakafkan diri untuk menyelesaikan masalah itu," beber Ali Ngabalin.
2. Pengakuan Sekjen FPI
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.
Dikutip dari TribunJakarta.com, hal tersebut dikarenakan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Habib Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.
Baca: Mengapa Ali Ngabalin Baru Mengurus Kepulangan Rizieq Shihab Sekarang? Ini Pengakuannya
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi," tegas Munarman.
Munarman pun menolak tegas tudingan bahwa Habib Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.
"Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3, kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum berarti orang tersebut tidak update soal informasi," tegasnya.
3. Tanggapan Polri

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal dihentikannya kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dedi mengatakan sampai saat ini masih ada beberapa kasus Habib Rizieq yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca: Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Munarman: Beliau Tak Bisa Pulang Karena Adanya Pencegahan
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dedi menegaskan bahwa ada beberapa kasus yang dihentikan oleh pihaknya.
Namun, masih ada kasus yang menjerat Habib Rizieq hingga sampai saat ini terus berjalan.
"Saya tak hafal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," tutur Dedi.
Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan pihak penyidik mengenai detail kasus.
Dirinya memastikan, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut.
4. Kata Ahli Hukum Internasional
Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.
Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Perintah Imam Besar FPI Ditunggu hingga Disebut Terzalimi
Menurut Hikmahanto, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.
Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkannya saat hadi sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).
Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.
Pakar hukum internasional itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Baca: Jokowi dan Prabowo Sudah Bertemu, Bagaimana Nasib Pemulangan Rizieq Shihab?
Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.
"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.
"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi Fahlevi/Malvyandie Haryadi/TribunJakarta.com/Kompas.com)