Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur!
Sidang dimulai. Orang tua Nadiem hadir, menangis diam-diam. “Saya yakin anak saya jujur.” Tapi hukum tetap berjalan.
Ringkasan Utama
Sidang praperadilan perdana Nadiem Makarim atas status tersangka korupsi laptop Chromebook (kerugian negara Rp1,98 triliun) terhadap Kejaksaan Agung digelar di PN Jakarta Selatan. Sang ayah, Nono Anwar Makarim, hadir, bersikeras bahwa Nadiem jujur dan telah berkorban tinggalkan Gojek. Ibunda Nadiem mengonfirmasi Nadiem sempat sakit (operasi ambeien) dan berharap keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perjuangan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk membersihkan namanya dimulai.
Sidang perdana praperadilan dari Nadiem atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini, Jumat (3/10/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diwarnai kehadiran emosional dari kedua orang tuanya.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sejak penetapan tersebut, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi upaya Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya yang dinilainya adalah tidak sah.
Baca juga: KPK Masih Rahasiakan Jadwal Pemanggilan Nikita Mirzani Terkait Laporan Suap
Duduk Perkara Korupsi Chromebook
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Laptop Chromebook dan perangkat TIK lainnya di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara akibat kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Duduk Perkara yang disangkakan Kejagung berpusat pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang/jasa.
Nadiem, yang saat menjabat menteri, disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membicarakan produk Google for Education.
Pertemuan ini lantas berujung pada disepakatinya penggunaan produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), yang diarahkan untuk dijadikan proyek pengadaan TIK.
Padahal, penyidik menduga bahwa hasil uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 sempat gagal dan dinilai tidak efektif, terutama untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) karena keterbatasan akses internet.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyakinan Keluarga dan Kondisi Nadiem
Di tengah pusaran kasus besar ini, Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, memberikan dukungan moril penuh di PN Jakarta Selatan. Ia berharap Nadiem dibebaskan, menekankan keyakinan pribadinya pada kejujuran sang putra.
"(Berharap) bebas dong, bebas, karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia (Nadiem) jujur," kata Nono, usai sidang.
Baca juga: Mantan Jaksa Agung hingga Eks Pimpinan KPK Kirim Amicus Curiae untuk Nadiem: Ini Isinya
Nadiem Makarim
Mendikbudristek
praperadilan
korupsi
Korupsi Laptop
korupsi chromebook
Kejagung
Kejaksaan Agung
Nono Anwar Makarim
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hakim Praperadilan Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Bagi Siapa Pun |
---|
Laptop Pendidikan Jadi Sorotan, Pengamat: Mekanisme e-Katalog Sudah Transparan |
---|
Kejagung Pastikan Bakal Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel Besok |
---|
Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka |
---|
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.