Rabu, 10 September 2025

Kasus Suap di Jambi

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi

KPK menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi

Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Empat tersangka itu terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.

Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya

Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Baca: Bambang Trihatmodjo dan Mbak Tutut Serahkan Dokumen Penting Presiden Soeharto ke Negara

Baca: Kisah Romantis Jamaah Haji Kakek Nenek di Tanah Suci, Tak Mau Dipisahkan Hingga Cemburu pada Petugas

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

Zainal Abidin dan Effendi Hatta keluar terlebih dahulu dari dalam Gedung Merah Putih KPK.

Mereka keluar pada pukul 17.06 WIB.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin saat keluar dari Gedung KPK
Anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (18/7/2019)

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, baik Zainal maupun Effendi tidak berkomentar apa-apa.

Keduanya langsung menaiki mobil tahanan KPK.

Zainal Abidin dan Effendi Hatta sama-sama ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur.

Berselang 25 menit kemudian, dua tersangka lainnya, yakni Muhammadiyah dan Asiang muncul dari pintu keluar kantor KPK.

Asiang nampak malu, ia menutupi wajah dengan kedua tangannya.

Anggota DPRD Provinsi Jambi  Effendi Hatta saat keluar dari Gedung KPK
Anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (18/7/2019)

Sedangkan Muhammadiyah yang mengekor Asiang tetap berjalan tegak.

Sama seperti Zainal dan Effendi, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Muhammadiyah serta Asiang menumpangi mobil tahanan KPK.

Keduanya ditahan di rutan cabang KPK di K4.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan