Meski Menilai Salah Sasaran, Tapi KPU Siap Dipanggil PN Jaksel Soal Gugatan Caleg Gerindra
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku pihaknya akan tetap hadir jika diminta memberikan keterangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku pihaknya akan tetap hadir jika diminta memberikan keterangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut gugatan internal caleg Partai Gerindra yang minta partainya menetapkan mereka sebagai anggota legislatif di Pileg 2019.
Alasan kesediaan KPU hadir, semata sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap lembaga penegak hukum.
"Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum, apabila diminta keterangan oleh lembaga penegak hukum, pengadilan, tentu KPU akan mau," terang Wahyu di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Terlepas dari itu, Wahyu menilai kasus gugatan caleg Gerindra di PN Jaksel disebut salah sasaran.
Terutama bila masalah yang dimaksudkan yakni meminta penetapan anggota legislatif.
Sebab bila menyoal penetapan caleg, KPU jadi satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang punya kewenangan untuk hal itu.
Sedangkan pihak tergugat dalam kasus di PN Jaksel, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, sama sekali tidak berwenang memutus penetapan caleg terpilih di Pileg 2019.
"Yang menetapkan kan KPU, bukan Pak Prabowo. Jadi kalau mereka menggugat Pak Prabowo ya salah alamat."
"Pertama, caleg terpilih belum ditetapkan. Kedua, yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU, bukan parpol juga," ungkap Wahyu.