Minggu, 10 Agustus 2025

Diduga Pengacara Tak Puas Gugatannya Ditolak Hingga Serang Dua Hakim saat Sidang

"Reaksi ini terjadi karena majelis hakim mengarag pada pertimbangan yang menyatakan bahwa gugatan dalam perkara itu ditolak," ucapnya

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bernama Desrizal yang menyerang dua anggota majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin diduga terkait ditolaknya gugatan kasus perdata yang ditanganinya.

Pasalnya, penyerangan dilakukan saat hakim tengah membacakan putusan kasus perdata dengan nomor 223/Pdt.G/2018/JKT.

Baca: Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Baca: Genjot Infrastruktur, Herman Deru Boyong Walikota-Bupati ke Menteri PUPR

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kompas.com/Abba Gabrilin)

"Reaksi ini terjadi karena majelis hakim mengarag pada pertimbangan yang menyatakan bahwa gugatan dalam perkara itu ditolak," ucapnya, Jumat (19/7/2019).

"Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," tambahnya.

Ia pun menyebut, selama jalannya persidangan, kuasa hukum dari Tomy Winata itu kerap menunjukkan sikap kurang bersahabat sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Majelis tetap mengingatkan agar dapat teratur setiap persidangan," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Puncaknya pun terjadi, saat Desrizal Chaniago tiba-tiba menyerang Majelis Hakim menggunakan ikat pinggang saat pembacaan putusan di ruang sidang Subekti.

"Tiba-tiba yang bersangkutan berdiri dari posisi duduk dari meja kuasa penggugat, kemudian berjalan ke depan meja persidangan dan melepas tali pinggang, seketika itu gesper itu digunakan yang bersangkutan untuk menyerang majelis hakim," katanya.

Penyerangan yang dilakukan oleh seorang pengacara ini pun, dikatakan Makmur, baru pertama kali terjadi di PN Jakarta Pusat.

"Ini kasus pertama di Jakarta Pusat, bahkan yang pertama di Indonesia seorang advokat yang melakukannya. Biasanya kan orang berperkara," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum Tomy Winata melakukan penyerangan terhadap hakim ditengah persidangan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Pusat.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Sunarso sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/JKT pst antara Tomy Winata selaku penggugat dengan PT Geria Wijaya Prestige selaku tergugat.

Kemudian, saat pembacaan putusan telah masuk pada bagian pertimbangan yang mana mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak, salah seorang kuasa hukum TW berinisial D tiba-tiba berdiri dari kursinya dan berjalan ke depan majelis hakim.

"Sekoyong-konyong D menarik ikat pinggangnya. Kemudian, dijadikan sarana pelaku untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis (18/7/2019).

Baca: Gerindra juga Incar Ketua MPR, Ini Jawaban PDI Perjuangan

Baca: Beredar Kabar Potensi Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 20 Meter, BMKG: Gempa Belum Dapat Diprediksi

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan