Senin, 11 Mei 2026

Pengamat Ini Sarankan Kursi Ketua MPR Diberikan Saja kepada Gerindra

Menurut Leo Agustino agar terciptanya keseimbangan antara Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dengan oposisi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Bangku-bangku kosong mewarnai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 siang ini, Selasa (28/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Leo Agustino berpendapat kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) bisa diberikan kepada Gerindra atau partai-partai yang ada di luar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Hal ini menurut Leo Agustino agar terciptanya keseimbangan antara Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dengan oposisi.

"Agar tercipta keseimbangan bisa saja Gerindra dan mungkin anggota koalisinya yang memimpin kursi MPR. Tapi realisasinya tentu amat ditentukan lobi-lobi politik di tingkat elit," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Minggu (21/7/2019).

Hal ini untuk menanggapi keinginan Gerindra memperoleh kursi Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024.

Baca: Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah

Baca: Pamit Bayar Tagihan Internet, Presenter TVRI di Kendari Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Tusuk

Baca: Begini Jawaban Kaesang Pangarep saat Diajak Raffi Ahmad Bisnis Kuliner Bareng

Meskipun memang kata dia, secara aturan tidak ada aturan yang mengatur komposisi kursi ketua dan wakil ketua MPR. Karena semua diserahkan sesuai kesepakatan sesama anggota fraksi melalui paket pimpinan MPR yang diajukan.

"Namun menurut pandangan saya, oleh karena kursi Ketua dan wakil ketua DPR sudah diisi oleh mayoritas anggota koalisi partai pemerintah. Maka guna keseimbangan bisa saja Gerindra dan mungkin anggota koalisinya yang memimpin kursi MPR," jelasnya.

Kursi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 bukan hanya menjadi rebutan antar-partai-partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Partai-partai di luar pemerintah juga turut mengincar kursi MPR RI.

Sejauh ini menurut catatan Tribunnews.com, adalah Demokrat, Gerindra, Partai Golkar dan PKB, saling berebut menduduki kursi Ketua MPR RI.

Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved