Senin, 11 Mei 2026

YLBHI Kritik Pelarangan dan Pembatalan Pemutaran Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate

YLBHI menilai pelarangan film Pesta Babi di sejumlah daerah melanggar kebebasan berekspresi dan hak publik atas karya seni

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
dok. UIN Jakarta
PEMUTARAN FILM PESTA BABI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik pelarangan atau pembatalan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate beberapa waktu terkahir. Ia mencatat dalam beberapa waktu terakhir, pemutaran film itu dilaporkan dibubarkan atau dibatalkan di berbagai tempat, termasuk di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengkritik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate 
  • Ia menilai pembubaran acara oleh aparat dan tekanan terhadap ruang pemutaran melanggar UUD 1945 serta kebebasan berekspresi 
  • YLBHI mendesak negara melindungi hak publik untuk mengakses karya seni dan budaya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik pelarangan atau pembatalan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate beberapa waktu terkahir.

Ia mencatat dalam beberapa waktu terakhir, pemutaran film itu dilaporkan dibubarkan atau dibatalkan di berbagai tempat, termasuk di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate. 

Di Universitas Mataram, kata dia, pemutaran dibubarkan aparat keamanan kampus bahkan sebelum film selesai diputar. 

Sementara di Yogyakarta, lanjut dia, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.

Terkini, pihak Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) Pesta Babi di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Baca juga: TB Hasanuddin Kritik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Bukan Tugas OMSP TNI

Pembangkangan Terhadap UUD 1945

Isnur mengingatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana tercantum pada Pasal 28.

Selain itu, kata dia, setiap orang juga berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya sebagaimana bunyi Pasal 28C ayat (2).

Setiap orang, lanjut dia, juga berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana bunyi Pasal 28 C Ayat (3).

Kemudian, lanjut dia, setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana bunyi Pasal 28D.

Terakhir, ia mengatakan setiap orang juga berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana bunyi Pasal 28F. 

"Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi," kata Isnur saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/5/2026).

"Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri," imbuhnya.

Ia mengatakan tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur Pidana dalam Pasal 448 KUHP. 

"Maka sudah seharusnya yang ditindak secara hukum adalah yang datang, mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film," kata Isnur.

Pembubaran Oleh TNI 
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved