Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Empat Hal Pokok Ini

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan ada empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun (kemeja merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). 

Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.  

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan