Jumat, 12 September 2025

Lakukan Pencabulan Terhadap 50 Anak Lewat Medsos, Napi Asal Surabaya Ditangkap Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pelaku pencabulan anak melalui media sosial atau grooming, TR, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Namun masih banyak pula yang belum teriidentifikasi.
Akasannya, ada lebih dari 1.300 foto dan video cabul yang dimiliki oleh tersangka.

"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun email-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," tandasnya.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan