Lakukan Pencabulan Terhadap 50 Anak Lewat Medsos, Napi Asal Surabaya Ditangkap Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Namun masih banyak pula yang belum teriidentifikasi.
Akasannya, ada lebih dari 1.300 foto dan video cabul yang dimiliki oleh tersangka.
"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun email-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," tandasnya.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.