Jumat, 15 Agustus 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya

Air mata Baiq Nuril tidak berhenti menetes usai pimpinan sidang Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi III DPR memutuskan menyetujui surat amensti untuknya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Baiq Nuril menitikkan air mata usai Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti, Rabu (24/7/2019). 

Selain itu dalam merekomendasikan amnesti untuk Nuril, pihaknya juga menurut Yasonna menampung aspirasi masyarakat. Banyak dukungan dari masyarakat agar Baiq Nuril diberikan amnesti untuk memenuhi rasa keadilan.

"Meskipun terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," katanya.

Yasonna mengatakan memang ada preseden bahwa amnesti diberikan terhadap kasus yang menyangkut kejahatan politik. Namun berdasarkan penelitian pada saat UUD 1945 dibahas, pasal 14 ayat 2 tidak ada satu kata pun yang mengkaitkan pembahasan pemberian Amnesti kepada non politik.

"Jadi kita mengatakan, kami menyarankan kepada presiden bapak presiden untuk memberikan pandangan untuk dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan