Sabtu, 23 Agustus 2025

Kapal Buronan Interpol Ditangkap di Selat Malaka

Kapal MV NIKA memiliki rekam jejak panjang sebagai kapal 'penjahat'. Sejak 2006 silam, kapal ini telah berganti nama dan bendera sebanyak 7 kali.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
tribunnews.com/Fitri Wulandari
Global Fishing Watch Indonesia pun menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan MV NIKA, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019). 

Terkait kepiting, komoditas satu ini memang sangat menguntungkan bagi sektor perikanan di Pemerintah Federasi Rusia, khususnya di wilayah sub-Arktik.

Namun kapal itu ditangkap karena kegiatan illegal fishing yang sangat merugikan Rusia namun kemudian dilepaskan.

MV NIKA selanjutnya terdeteksi di dekat ZEE Argentina pada April 2019.

Kapal tersebut kemudian dilacak di perairan yang sangat dilindungi di Georgia Selatan dan Falklands pada akhir Mei hingga awal Juni.

Kegiatan kapal ini pun akhirnya menimbulkan kecurigaan di perairan yang diawasi oleh badan pengelola perikanan multinasional terbik yang dikelola dunia, yakni Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).

Kapal tersebut pun dicegat dan diperiksa, didalamnya ditemukan spesies ikan yang biasa hidup di perairan dalam serta biota laut lainnya.

Namun hasil tangkapan kapal itu ternyata tidak dilakukan dalam jumlah banyak.

MV NIKA kemudian diusir dari perairan Georgia Selatan.

Setelah menjalani inspeksi di dekat Georgia Selatan, Britania Raya, kapal ini menjadi perhatian INTERPOL.

Pada titik inilah Panama memberikan dukungannya terkait perburuan terhadap MV NIKA yang menggunakan bendera Panama.

Negara itu dikabarkan akan segera mempublikasikan data kapal penangkap ikannya di platform publik Global Fishing Watch (GFW).

Termasuk diantaranya armada kapal pengangkutnya yang digunakan dalam transshipment of catch.

Bantuan Panama ini merupakan langkah besar dalam upaya memenuhi tanggung jawab negara mereka.

Negara ini menyetujui permintaan untuk melakukan validasi terhadap informasi kapal, yakni terkait persyaratan registrasi dan lisensi.

Selain itu, Panama juga siap bekerjasama dalam kasus MV NIKA dan meminta INTERPOL untuk mendukung penempatan kapal, pelacakan dan penyelidikan di perairan, pelabuhan atau pantai.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan