Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Makar

Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai

"Ya kita sebagai Purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Mantan Panglima TNI periode 2007-2010 sekaligus mantan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019). 

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved